Mari Membangun Sistem Hukum Yang Terbaik Bagi Bangsa Indonesia Serta Tegakan Hukum Di Bumi Nusantara

Jumat, 01 April 2011

PERJANJIAN PENANGGUNGAN (Bagian I)

PERJANJIAN PENANGGUNGAN (Bagian I)

Oleh: Faizal S.H.

1. Pedoman Bagi Penanggung

a. Hal-hal yang perlu diketahui oleh penanggung apabila penanggung bermaksud menggunakan “HAK ISTIMEWA” untuk meminta terlebih dahulu penyitaan terhadap barang-barang milik berutang (yang ditanggung):

1) Hak istimewa penanggung diatur dalam Pasal 1831 KUH Pdt

2) Jangan mencantumkan klausul dalam perjanjian penanngungan bahwa pihak penanggung melepaskan hak istimewa;

3) Jangan berkedudukan sebagai pihak penanggung solider dengan mengikatkan diri bersama pihak berutang secara tanggung menanggung;

4) Ketahuilah harta benda pihak berutang:

a) Benda bergerak dan benda tidak bergerak

b) Letak benda-benda tersebut

c) Status hukum benda-benda tersebut, apakah hak milik atas benda tersebut dibebani hak jaminan kebendaan atau tidak

d) Kelengkapan dokumen atas benda-benda tersebut (khususnya benda tetap atau benda tidak bergerak)

¨ Jika perlu, dapat dibuat perjanjian dengan pihak berutang bahwa pihak berutang tidak akan mengalihkan dengan cara apapun hak milik atas benda-benda tertentu miliknya.

5) Ajukan hak istimewa pada saat digugat baik dalam jawaban atas gugatan atau pada saat dipanggul pertama kali di persidangan atau didatangi seorang yang akan menyita asetnya dikarenakan pihak berutang tidak memenuhi kewajibannya.

6) Persiapkan dana untuk membayar terlebih dahulu biaya penyitaan dan pelalangan atas asset pihak berutang. (Pasal 1835 KUHPdt)

b. Hal-hal yang perlu diketahu dalam hal penanggung merupakan salah satu dari para penanggung. (Diperkenankan untuk satu utang dan satu berutang ditanggung oleh lebih dari satu penanggung berdasarkan Pasal 1836 KUHPdat)

1) Apabila akan menggunakan hak istimewa untuk menuntut pembagian (pemecahan) bagian penanggungan berdasarkan Pasal 1837 maka pastikan para penanggung dalam keadaan mampu tidak dalam keadaan pailit pada saat mengajukan pemecahan bagian penanggung dikarenakan apabila ada di antara penanggung dalam keadaan tidak mampu pada saat diajukan hal tersebut maka bagian penanggung yang tidak mampu tersebut akan menjadi tanggungan dari penanggung yang mengajukan pembagian beban penanggungan tersebut. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku apabila keadaan tidak mampu tersebut terjadi setelah dilakukan pemecahan beban penanggungan

2) Jangan menyatakan melepaskan hak istimewa untuk menuntut pemecahan beban penanggungan baik dalam perjanjian penanggungan maupun dalam perntaan di luar perjanjian.

3) Penanggung hendaknya mengajukan pemecahan beban penanggungan pada saat pertama kali digugat.

4) Jika tidak diajukan hak untuk meminta pembagian (pemecahan) beban penanggungan maka seorang penanggung akan dapat ditagih oleh pihak berpiutang untuk keseluruhan utang yang ditanggung atau dengan kata lain pihak berpiutang tidak peduli dan tidak perlu tahu, yang penting ia dapat menuntut penanggung tersebut termasuk mengajukan penyitaan dan pelelangan aset penanggung dimaksud (1836 KUHPdt)

REFERENSI

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia

Subekti, Aneka Perjanjian, ……, Bandung, 1982.